Pengalaman Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Setelah resmi resign kerja di bulan Januari 2017, ternyata ada beberapa hal yang harus saya urus. Salah satunya adalah mengurus dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Opsional sih. Kalau saya karena mau digunakan jadi ya mending diambil saja. Uang yang perusahaan bayarkan tiap bulannya tidak semua kita terima, beberapa persen dibayarkan untuk asuransi kesehatan atau kalau sekarang wajibnya BPJS Kesehatan dan untuk jaminan sosial tenaga kerja yang dulu kita kenal sebagai JAMSOSTEK namun setelah tahun 2015 jaminan tersebut menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Karena saya bekerja sejak tahun 2013, jadi punya dua kartu deh. 1 Jamsostek, 1 BPJS Ketenagakerjaan. Tapi nomornya sama, jadi ya hanya berlaku satu saja. Oh iya, salah satu syarat juga pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan setelah kita resmi resign lebih dari 3 bulan dan status kepesertaan BPJSnya tidak aktif. Jadi kalau baru resign jangan buru-buru minta klaim ya.
Kartu Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan |
Dokumen yang harus disiapkan untuk klaim BPJS secara online:
1. Kartu Peserta BPJS TK (asli, scan dan fotokopi)
2. KTP (asli, scan dan fotokopi)
3. Kartu Keluarga (asli, scan dan fotokopi)
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan (asli, scan dan fotokopi)
5. Surat Keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan (asli, scan dan fotokopi)
6. Buku tabungan (halaman depan yang ada identitas -- asli, scan dan fotokopi)
7. Print email pemberitahuan (didapatkan setelah mengajukan klaim online)
8. Materai 6000
*Dokumen tersebut di atas adalah kelengkapan untuk kriteria klaim "Mengundurkan diri sebelum usia pensiun" Jika teman-teman mengajukan klaim karena alasan lain bisa melihat rincian dokumen pendukung di Form berikut (Formulir F5 ini akan kita dapatkan saat datang di kantor BPJS):
Setelah menyiapkan semua dokumen pendukung, kita proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti prosedur yang cukup mudah.
a. Mengajukan E-Klaim
Cara mengajukan klaim online:
- Masuk ke http://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Jika sudah pernah registrasi tinggal login saja tapi kalau belum lakukankan registrasi sesuai data diri.
- Pilih menu e-Klaim JHT
- Pilih KPJ, Pilih Aksi >> Pengajuan Klaim, Pilih Jenis Klaim.
- Pilih cabang BPJS yang akan kita datangi untuk proses verifikasi dokumen dan wawancara singkat.
- Isi from
- Upload dokumen yang sudah kita scan
- Selesai.
b. Menunggu Email Instruksi dari BPJS
Setelah selesai mengajukan E-Klaim, ada email pertama yang berisi informasi bahwa klaim saya telah direkam dan menunggu proses persetujuan kantor cabang yang dituju. Kemudian keesokan harinya, masuk email kedua pada tanggal 26 September 2017, menginformasikan bahwa klaim saya telah memenuhi persyaratan dan untuk proses selanjutnya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang KANTOR CABANG BANDUNG SUCI (opsi kantor yang saya pilih) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan ini dengan membawa semua dokumen yang asli dan mengambil antrian khusus untuk Elektronik Klaim (E-Klaim) pada jam kerja 08.30 WIB - 16.30 WIB.
Note: Jangan lupa print email ke-dua tsb.
c. Datang ke kantor cabang BPJS
18 Oktober 2017. Sekitar pukul 07.00 WIB kami sudah sampai di Kantor Cabang BPJS Bandung Suci Jl. Phh Mustopa No. 39, Bandung. Padahal jam kerja mulai 08.00 - 17.00 WIB dan jam pelayanan mulai 08.30 - 15.30 WIB, namun antrian sudah mengular panjang. Jadi, bagi teman-teman yang datang pertama kali ke BPJS jangan pergi dulu meski kantor belum buka. Tapi harus langsung ambil posisi di kursi antrian yang sudah disiapkan di depan pintu masuk. Setelah masuk jam kerja, baru pak satpam beroperasi membagikan nomor antrian sesuai urutan kursi.
Saat sudah masuk antrian, pastikan dokumen baik asli maupun fotokopi sudah dibawa semua termasuk print-an email dan materai 6000.
Bagi yang lupa me-fotokopi, ada warung fotokopian di kantor BPJS Suci ini, dekat dengan parkiran motor. Namun lebih baik dilengkapi sebelumnya. Hanya yang berkasnya lengkap saja yang diberikan nomor antrian oleh pak satpam dan akan diberi formulir juga termasuk formulir F5 bagi yang melakukan pencairan dana.
Setelah selesai mengambil nomor antrian, kemudian mengisi Form F5 sambil menunggu dipanggil oleh petugas. Untuk ibu-ibu yang bawa bayi seperti saya, di sana disediakan ruang ibu menyusui jadi tidak perlu khawatir kalau kantor penuh dan susah cari pojokan untuk menyusui hehe.
Akhirnya nomor antrian saya dipanggil. Berkas saya serahkan ke mbak-mbak pegawai. Semuanya diverifikasi dan yang fotokopian diambil kecuali Surat Keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan itu diambil yang aslinya. Kemudian ada sesi wawancara singkat. Wawancara ini seperti memastikan bahwa kita sebenar-benarnya pemilik klaim. Pertanyaan wawancara terkait pekerjaan, tahun bekerja, keluarga dan semua yang seharusnya kita tahu. Setelah selesai, saya diminta untuk menghadap kamera. Cekrek! Foto...
Dan di akhir sesi mbak-mbak pegawai memberi tahu bahwa pencairan akan ditransfer maksimal 7 hari kerja setelah tanggal kedatangan saya (18 Oktober 2017). Jika seminggu kemudian pencairan dana belum masuk, saya bisa menghubungi mbak-mbaknya kemudian beliau menyerahkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Oh iya, untuk pencairan sendiri kan ada opsi tunai, ada pula transfer. Untuk tunai maksimal 1jt, di atas nominal tersebut hanya bisa dilakukan via transfer.
d. Menunggu Transferan
Tak menunggu lama ternyata tanggal 20 Oktober 2017 pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan saya 100% sudah ditransfer dan nominalnya tidak berkurang justru bertambah. Hmm. Ternyata ada bunganya, ya (?) cmiiw. Untuk teman-teman yang menganggap itu riba (baca di internet ada perbedaan pandangan) dan sedang berikhtiar menghindari riba, barangkali bisa menyisihkan sebagiannya untuk kemanfaatan kaum muslimin.
Emejing juga antriannya.
BalasHapusSiapa cepat dia dapat..
Hapusternyata mudah dan ngga ribet yaa....
BalasHapusitu kayaknya bukan bunga, mbak, tapi hasil investasi. semua asuransi ditandem dengan unitlinked, jadi ada sekian persen dari yg kita bayarkan itu masuk dan berputar dalam investasi. hasilnya dibagikan merata menurut jumlah keikutsertaan.
Saya belum mengerti secara mendalam tentang pengelolaan dana BPJS. Terima kasih infonya, Teh Putu.
HapusAgak ribet ya kak..
BalasHapusSebenarnya selama dokumen kita lengkap ngga ada kendala, Kak.
Hapuswhuaaa... ternyata lumayan effor-nya buat urusnya yaa
BalasHapusAlhamdulillah. Untuk di Bandung ini saya rasa belum ada apa-apanya dengan kota lain. Saya baca beberapa kasus klaim JHT di internet ada yang sampai sebelum subuh sudah stand by mengantri. Tergantung sikon juga kali, ya.
Hapusmakasi infonya mba next kalau resign aku bisa ikutin petunjuknya dan lebih baik online dulu y mba serta siapin semua kelengkapannya :)
BalasHapusSama-sama, Mba.
HapusSaya udah lama resign tp blm ambil klaim bpjs (jamsosteknya). Saya kartu asli jamsosteknya ilang euy... jadi galau. Tapi scan-nya masih ada...
BalasHapusPengen klaim jg dlm waktu dekat...
Setahu saya kalau hilang harus diurus dulu, Mba. Datang ke kantor BPJS nanti dikasih formulir. Kelengkapan berkasnya yaitu: Formulir dari BPJS, Fotokopi KTP dan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
HapusCepat dan ringkas yah
BalasHapusYang bikin males itu antri nya ya Teh, selalu penuh hehe tapi kalo sudah tau prosedurnya mah gampang gening urus BPJS
BalasHapustrims.. postingannya pas banget buat ntar saya claim.. yang saya bingung dari atas,, scan itu buat apa yah? menunjukan hasil image scan, ato sekedar hasil fotocopy dan aslinya aja
BalasHapusSekarang mencairkan dana BPJS memang mudah ya mbak. Gak ribet kayak dulu... Online pun sudah bisa skrg..
BalasHapusSaya belum begitu mengenal Jamsostek, tapi sepertinya tidak terlalu rumit ya prosesnya.
BalasHapusHemm... Entah kapan saya resign nih, hehehe... Semoga saja tidak di PHK dan semampu saya bisa bekerja majikan tetap memperkerjakan saya. Duh serasa punya harta katun kayanya ya lebih dari sejuta kan lumayan. Apalagi kalau kerjanya udah lamaaa...
BalasHapusSaat resign kemarin saya tidak mencairkan BPJS ketenagakerjaan karena tempat saya bekerja hanya menyediakan BPJS kesehatan, ya begitulah
BalasHapusTulisan yang bermanfaat sekali ini. Urus pencairan bpjs itu ngga ribet ya, mba... Hanya harus sabar dengan antrian 😄
BalasHapusJadi ingat dulu sempat kerjA , ikut bpjs tenagakerja, mo ngurus belum sempat sempat
BalasHapusBoleh banget ini tipsnya mba. Aku juga mau cairkan BPJS ketenaga kerjaan. Jadi bisa siapin berkasnya. Makasih informasinya ya mba.
BalasHapusTernyata gitu ya mbak cara pencairannya. Kalau aku mah sebenarnya baru tahu juga karena belum pernah bekerja dengan mendapat jaminan2 kayak gitu. Tapi syukur deh kalau kita bekerja ada jaminan yang bisa claim nantinya. Thanks infonya mba
BalasHapusAlhmdulillah ikut lega kalo akhirnya cair dengan jumlah sesuai dg yang diharapkan. Emang kalo ngurus segala sesuatu lebih mudah dan cepat kalo lengkap dokumennya ya..
BalasHapusInformasi bermanfaat. Aku juga punya dari perusahaan dulu tapi belum pernah diurus. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara online maupun offline, ya? Sepertinya lebih enak cara online
BalasHapuskereen.. aku bookmark yaaa buat belajar akuu....
BalasHapuskalau telaten mengikuti tata caranya yg runtut, pengurusannya jadi mudah ya kak
BalasHapus